NTT – Pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada zona I NTT dinilai tidak sah dan cacat hukum. Ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan sekretaris tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Zona I NTT.
Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci angkat bicara terkait permasalahan ini. Dia mengatakan, pengumuman hasil seleksi Zona I NTT ini merupakan cacat administrasi.
Sebab dikatakan Oci, seharusnya pengumuman hasil seleksi adalah hasil keputusan bersama dari semua tim seleksi.
“Terkait dengan keberatan dari sekretaris timsel itu perihal tanda tangannya di palsukan harus mendapat respon serius dari KPU, harus ditelusuri jangan sampai ada permainan yang melanggar prosedural pada saat penyeleksiaan anggota KPU zona NTT sehingga berujung pada keberatan yang diajukan oleh sekretaris timsel,” ungkapnya kepada Rupol.com, Sabtu (16/12/2023).
Oci menjelaskan, masalah ini pun bisa bisa dipidanakan, sebab pengumuman hasil seleksi itu adalah dokumen resmi.
“Itu jika kita merujuk pada penjelasan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Langkah hukum bisa diambil. Tapi keberatan yang disampaikan oleh sekretaris Timsel ini harus cepat ditelusuri oleh KPU.,” jelasnya.
“Saran saya sekretaris Timsel yang hak nya dirugikan harus menempuh jalur hukum. Jalur hukum ini diambil seiring dengan proses penyelidikan dari KPU atas persoalan ini,” tambahnya.
Oci mengatakan, ini merugikan hak orang lain dan pelaku bisa dipecat dari timsel jika itu pelanggarannya pidana karena melakukan pemalsuan tanda tangan.
Untuk diketahui, hasil seleksi calon anggota KPU di zona I NTT tidak sah dan dilakukan secara sepihak. Sebab Sri Chatun selaku Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Zona I NTT mengaku dirinya tidak pernah menandatangani berita acara dalam pengumuman penetapan hasil seleksi tersebut. (***)