JAMBI – Aksi anarkis ratusan sopir truk batu bara yang merusak kantor Gubernur Jambi dalam aksi demo Senin siang (22/1/2024) berbuntut ke proses hukum. Pemprov Jambi resmi melaporkan kasi pengrusakan kantor gubernur Jambi tersebut ke Polda Jambi.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi berkop Sekretariat Daerah Pemprov Jambi tertanggal 22 Januari 2024 yang ditujukan ke Kapolda Jambi. Dalam surat tersebut tertera sebagai pihak yang melapor atas nama Muzakir SPd MSi, kepala Biro Umum dan Ali Zaini SH MH selaku Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
Dalam surat laporan itu disebutkan, pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib telah terjadi pengrusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi. Pengrusakan ini akibat dari aksi demonstrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan secara rinci barang barang yang rusak akibat aksi demo anarkis tersebut. Diantaranya, kaca utama gedung Kantor Gubernur Jambi pecah.
Kemudian, 30 buah lampu tembak 500 Watt, 25 buah lampu hias, 5 buah lampu gantung besar, 2 buah AC standing, 12 buah AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat (mobil).
Dalam surat tersebut juga disebutkan, kerusakan barang inventaaris tersebut, total kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.
“Dengan demikian pengaduan ini kami buat, besar harapan agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan,’’ begitu tertulis di akhir surat yang ditandatangani Muzakir, Karo Umum Setda Provinsi Jambi tersebut.
Seperti diberitakan, demontrasi yang dilakukan ratusan sopir truk batu bara beserta istri di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024) berakhir ricuh. Massa yang emosi spontan melempari kaca kantor gubernur hingga pecah berantakan.
Beberapa mobil plat merah yang terparkir di depan kantor gubernur juga jadi korban. Aksi anarkis para sopir ini meletus dipicu oleh aspirasi yang tak diakomodir.
Pertemuan terbatas
Gubernur Jambi Al Haris, forkopimda, dan perwakilan sopir batu bara tidak menghasil keputusan yang memuaskan pihak sopir.
Aksi demo ini dilakukan ratusan soipir truk batu bara untuk menuntut Gubernur Al Haris mencabut instruksi gubernur (Ingub) larangan angkutan batu bara lewat jalan nasional.
Tuntutan ini disampaikan para sopir karena mereka menggantungkan hidup dari upah angkutan batu bara. Sejak geburnur mengeluarkan Ingub 3 Januari lalu, mereka tidak mendapat penghasilan.
Apalagi sebagian dari mereka juga harus mengangsur pembayaran kredit truk. Gubenur Jambi Al Haris sempat menemui para pendemo. Dia dengan tegas tetap menolak mencabut instruksi larangan truk batu bara lewat jalan umum.
Di hadapan para sopir angkutan batu bara, Al Haris mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah menjadi keputusan mutlak yang harus dijalani.
Al Haris mengatakan dia mengikuti apa yang diminta oleh Komisi VII DPR RI untuk menutup jalaj nasional bagi aktivitas angkutan batu bara. Bahkan menurut dua, seharusnya keputusan ini sudah lama dilakukan.
“Sekarang saya sampaikan, saya kasihan dengan adik-adik semua. Kalau saya tega mungkin sudah lama saya tutup dari tahun 2022 kemarin,” katanya.
“Sekarang kita mengupayakan untuk maksimalkan jalur air terlebih dahulu,” tambahnya.
Meski terus didesak, Al Haris tetap tegas dengan keputusannya. Menjaga tidak terjadinya keributan, Al Haris meminta perwakilan dari para pendemo untuk masuk ke dalam kantornya.
Sebab, sopir batu bara yang berdemo terlalu banyak sehingga tidak kondusif untuk menjelaskan apa yang menjadi duduk masalahnya. “Saya minta 10 perwakilannya untuk masuk ke dalam, supaya bisa kita sampaikan dengan baik-baik,” kata Al Haris.
Di tengah penyampaian orasi, salah satu pendemo bertanya ke pada Al Haris mengenai adanya perizinan melintas di jalan nasional meski itu bersifat langsir.
“Saya ingin bertanya langsung kepada bapak, bapak tidak membolehkan kami memakai jalur umum pak, sedangkan hauling langsir itu memakai jalur umum, tolong jawab pak?” tanya salah satu korlap kepada gubernur Jambi.
Pertanyaan itu pun dijawab Al Haris dengan tegas. “Persoalannya adalah, karena macet,” katanya sambil masuk ke dalam kantor.
Informasinya dalam pertemuan dengan perwakilan sopir batu bara, Gubernur Al Haris tetap menolak mencabut Ingub larangan angkutan batu bara lewat jalan nasional.
Angkutan batu bara dialihkan dari tambang menuju pelabuhan di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari. Menurut Tursiman, Ketua KS Bara, hasil rapat juga menyepakati perusahaan memberi upah angkut jauh di bawah upah sebelumnya.
Perusahaan mengupah sopir batu bara Rp 20.000 per/ton dengan jarak 17 kilometer dari tambang Kotoboyo menuju pelabuhan Jebak
“Ini upahnya tak sesuai. Rasionalnya saja upah per 1 ton Rp60.000, sekarang Rp20 ribu,” katanya.
Tursiman mengatakan, pihaknya juga mengakukan opsi, para sopir minta truk yang beroperasi hanya 500 unit, bukan seluruhnya. ‘’Kami cuma minta itu, tapi tetap tak disetujui,” katanya.
Mengetahui aspirasi mereka ditolak gubernur dalam rapat, sebagian sopir yang menunggu di luar emosi dan spontan melempari kantor gubernur. Kemarahan massa ini pun jadi tak terkendali.
“Hasil rapat jelas ini tak sesuai permintaan kami. Kami mau diizinkan kembali menggunakan jalan nasional. Jika tidak boleh juga, tutup juga pengangkutan jalur air, biar adil pihak perusahaan juga merasakan,” ungkap Tursiman.