BOGOR – Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Didapati beberapa temuan dari beberapa pihak terkait kecelakaan tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan olah TKP laka lantas oleh tim RTAA dan didampingi oleh Dishub, ATPM (Agen Tunggal Pemegeng Merk) dan Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor dengan menggunakan alat leica untuk menghasilkan gambar simulasi terjadinya laka lantas,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan keterangan ahli atau ATPM, kondisi perseneling netral dan kampas rem sudah dicek dalam kondisi bagus. Sementara sistem kemudi rusak karena benturan juga kemungkinan menggunakan rem kaki tidak menggunakan exhaust brake.
“Kondisi rem tangan tali putus akibat penarikan paksa, tidak ada upaya pengemudi pengereman dengan cara lain, per belakang sudah ada penambahan bukan original pabrikan lagi ditambah 2 dan kondisi ban bagian dalam gundul,” tuturnya.
Lalu, berdasarkan keterangan Dishub Kabupaten Bogor secara teknis dan surat-surat truk boks itu lengkap. Namun, dengan muatan berat kendaraan tersebut di kategorikan overload.
“Kendaraan kondisi baik karena keluaran 2023. Suspensi belakang ada modifikasi penambahan 2 per,” terangnya.
Di samping itu, lanjut Angga, dari keterangan Jasa Raharja para korban luka dalam kecelakaan itu mendapatkan asuransi. Total, terdapat 17 orang yang mengalami luka-luka, 2 orang di antaranya masih dirawat.
“Korban laka lantas sudah semua terjamin oleh asuransi Jasa Raharja. Jumlah korban yang pulang 15 orang dan masih di rawat 2 orang,” tandaspnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.
Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.
Terkait korban luka-luka, 14 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Sedangkan, 1 orang lainnya masih obsevasi dan 2 akan dirujuk ke rumah sakit lain.