JAKARTA – Pemeran Film Porno wanita Siskaeee resmi di tahan polisi. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan terhadap tersangka di karnakan mangkir dua kali saat di panggil penyidik Polda Metro Jaya
“Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaee semalam, tersangka Siskaee selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.” kata Ade Safri, Kamis, 25/1/2024.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.” Sambungya.
Usai Dijemput Paksa, Siskaee Langsung Jalani Pemeriksaan
Ade Safri menambahkan dari 11 tersangka yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hanya Siskaee yang di tahan. Menurut keterangan Ade Safri ke 10 tersangka tidak ditahan di nilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” kata dia.
Penangkapan paksa yang di lakukan Polda Metro Jaya lantaran Siskaeee dua kali mangkir dan menghambat proses penyidikan
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena (Siskaee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dlm penanganan perkara aquo,” pungkasnya
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Suroso)