JAKARTA – Bupati Labuhanbatu Erik Strada Ritonga yang kemarin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyandang status tersangka dugaan suap. Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya
“Tiga orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Nurul menjelaskan para tersangka terjerat suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Untuk sementara keempatnya akannritajan selama 20 hari kedepan.
“20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari,” kata
Menggunakan rompi orange, keempatnya digiring petugas KPK dari lantai dua gedung Merah Putih ke ruang konferensi pers dengan tangan diborgol sekitar pukul 17.36 WIB.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan lanjutan proses hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1) kemarin.
“Kami menyampaikan perkembangan informasi atas kegiatan OTT terkait tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Erik dan Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain empat orang tersebut, KPK sebetulnya telah mengamankan 10 orang dalam kasus tersebut. Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan menaikkan ke tahap penyidikan, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka.
Meski demikian, Ghufron mengaku pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus Rasuah tersebut.