Jakarta – Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun meminta jajarannya untuk menjunjung tinggi
asas netralitas sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kemenkumham dalam
Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diutarakan langsung dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) di The Acacia Hotel Selasa (30/1) kemarin.
“Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi
asas netralitas sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kemenkumham dalam
Penyelenggaraan Pemilu,” katanya, Rabu (31/1).
Dikatakan Ibnu Chuldun forum tersebut merupakan agenda tahunan sebagai wadah guna mewujudkan persamaan persepsi dan semua unsur lembaga penegakan hukum.
“Dibutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini,” tegas Ibnu Chuldun.
Lebih lanjut bersikap netral serta melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan PPNPN menjadi beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.
Pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada awal Januari lalu menjadi wujud nyata Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam menindaklanjuti arahan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kepada seluruh satker di lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta dengan pengisian instrumen yang harus diimplementasikan,” ujar
Ibnu Chuldun.
Ia berharap kegiatan Rakor kemarin dapat memberikan kepastian hukum kepada 14.762 orang Warga Binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan tersebar dalam 56 TPS, di 3 wilayah yaitu Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Harapan lain saya ini dapat memberikan outcome dalam menentukan langkah-langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di Lapas/Rutan/LPKA dan penanganan pelanggaran asas netralitas bagi ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,” pungkasnya. (Rafif)