Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri sesuai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.
Direkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirim kembali berkas-berkas perkara tersebut ke kantor Kejati DKI Jakarta.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” Kata Ade Safri, Rabu (24/1).
Dikatakan Ade Safri pihaknya siap menghadapi kembali upaya Firli tersebut, sebab Bidang Hukum Polda Metro Jaya bakal menghadapi gugatan itu lagi.
“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” pungkasnya. (WSH)