JAKARTA – Atribut partai politik (parpol) seperti bendera, baliho dan spanduk sudah mulai dipasang di berbagai ruas jalan ibu kota. Ini untuk menjelaskan keberadaan partai dan para calon legislatif yang akan maju dalam pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Alih-alih sebagai alat kampanye, pengendara motor yang berboncengan dengan istrinya terlibat kecelakaan tunggal akibat bendera parpol yang menghalangi jalan. Insiden ini terjadi di Flyover Mampang mengarah ke Semanggagi, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2024).
Dikutip dari akun Instagram @jktinfo24jam, dari saksi mata yang melihat kejadian, pengendara itu mengemudikan sepeda kotornya ke naik ke flyover. Saat itu bendera parpol berkibar menghalangi jalan dan korban terjatuh karena menabrak.
Lihat postingan ini di Instagram
“Kecelakaan gara-gara plang-plang ini. Plang-plang partai yang menghalangi jalan,” ujar perekam video.
Akibatnya, korban suami istri yang terluka dibawa ke RS Mampang Jakartta Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Selain itu arus laku lintas di jalan tersebut memperlambat pengendara yang melintas ke arah Semanggi.
Sebelumnya juga ada kejadian baliho jatuh membuat korban yang seorang siswi SMA meninggal dunia di Kebumen, Jawa Tengah. Untuk diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan patroli terhadao bendera parpol di jalan dan trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Dia juga mengatakan, akan membuka peluang melakukan penertiban jika ditemukan adanya atribut yang dinilai sudah sangat membahayakan lalu lintas.
“Ita akan kita komunikasikan dengan ini kalu jelas-jelas itu menghanhhu akan kita lepas bukan karena kita knj. Tapi gang melepas pun dari Satpol PP maupun kita lapor ke Bawaslu,” ujar Latif.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk jangan ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho hingga bendera yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas.