JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima informasi Laporan Dana Kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
Laporan Dana Kampanye itu terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik (parpol) dengan penerimaan dana kampanye terbesar, yakni Rp183 miliar.
Jumlah tersebut diketahui dari rilis laporan terbaru dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (14/1/2024).
Berdasarkan data tersebut, dana kampanye terbesar kedua dilaporkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah Rp33 miliar dan Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 29 miliar.
Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp 301 juta. Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol, dan akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.
“Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu, dikutip Tribunnews.com.
“Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI itu.
PSI telah melakukan perbaikan data penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Sebelumnya, per tanggal 7 Januari 2024, KPU mencatat total penerimaan LADK-nya sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan total pengeluaran LADK PSI sebesar Rp 180 ribu.
Setelah perbaikan, total penerimaan dana kampanye PSI sebesar Rp 33 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 24 miliar.
Berdasarkan keterangan KPU RI, Minggu (14/1/2024), perbaikan penyampaian LADK PSI dilakukan pada 12 Januari 2024, pukul 21.35 WIB.
“Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, telah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu.
Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
- PKB dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 579 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 1 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 1.005.330.806 dengan total pengeluaran Rp 800.446.161.
- Gerindra dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.841.667.200 dengan total pengeluaran Rp 1.179.460.
- PDIP dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 575 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 5 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 183.861.799.000 dengan total pengeluaran Rp 115.046.105.000.
- Golkar dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 20.591.513.702 dengan total pengeluaran Rp 8.801.317.049.
- NasDem dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 550 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 7.781.026.469 dengan total pengeluaran Rp 7.631.655.294.
- Partai Buruh dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 578 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 2 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 4.214.169.815 dengan total pengeluaran Rp 3.758.092.806.
- Gelora dengan jumlah calon anggota legislatif 396 orang telah menyampaikan LADK 286 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 110 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 5.808.500.000 dengan total pengeluaran Rp 4.686.000.000.
- PKS dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 12.711.929.760 dengan total pengeluaran Rp 7.833.307.791.
- PKN dengan jumlah calon anggota legislatif 525 orang telah menyampaikan LADK 525 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 453.048.200 dengan total pengeluaran Rp 42.700.400.
- Hanura dengan jumlah calon anggota legislatif 485 orang telah menyampaikan LADK 485 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.010.000.753 dengan total pengeluaran Rp 234.035.150.
- Garuda dengan jumlah calon anggota legislatif 570 orang telah menyampaikan LADK 570 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 5.500.000.000 dengan total pengeluaran Rp 2.118.305.000.
- PAN dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 29.826.000.000 dengan total pengeluaran Rp 22.419.055.000.
- PBB dengan jumlah calon anggota legislatif 470 orang telah menyampaikan LADK 470 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 301.300.000 dengan total pengeluaran Rp 228.300.000.
- Demokrat dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang.Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 8.748.860.395 dengan total pengeluaran Rp 3.914.375.079.
- 15. PSI jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 2.002.000.000 dengan total pengeluaran Rp 180.000.
- Perindo dengan jumlah calon anggota legislatif 579 orang telah menyampaikan LADK 579 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 10.148.994.025 dengan total pengeluaran Rp 9.997.744.025.
- PPP dengan jumlah calon anggota legislatif 580 orang telah menyampaikan LADK 580 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 20.005.000.000 dengan total pengeluaran Rp 13.155.500.000.
- Partai Ummat dengan jumlah calon anggota legislatif 512 orang telah menyampaikan LADK 511 orang, dan yang tidak menyampaikan LADK 1 orang. Total penerimaan dalam LADK nya adalah Rp 479.128.518 dengan total pengeluaran Rp 478.137.200.
KPU menyebutkan, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website.