JAKARTA – Punya wajah tampan rupawan, ternyata tak melulu aman dari hukum. Ini yang terjadi pada mantan kepala satuan (kasat) narkoba Polres Lampung Selatan.
AKP Andri Gustami, menjadi terdakwa dan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Tanjung Karang pada kamis, (29/2/2024). Dia adalah kurir spesial dari jaringan Freddy Pratama.
Yang mana Fredy Pratama adalah spesialis jaringan narkoba internasional. Andri sendiri sebagai kurir spesial terbukti meloloskan pengiriman narokoba jenis sabu-sabu seberat 150 kg dan 2000 pil ekstasi.
Pengiriman itu dilakukan dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.