JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi penempatan khusus kepada empat anggota Polsek Tanah Abang. Sementara itu Kapolsek masih belum ditentukan sanksinya.
Empat anggota yang diberi sanksi penempatan khusus karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan 16 tahanam Polsek Tanah Abang kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.
“Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari,” kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024)
Susatyo menambahkan, keempat petugas yang lalai itu akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.
“Istilahnya patsus, penempatan khusus,” ucap Susatyo.
Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus buntut dari lepasnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang.
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
“Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” pungkas Susatyo.(rafif).