Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memastikan pusat panggilan atau call center 112 tetap dapat diakses untuk melayani masyarakat. Ini sekaligus menanggapi rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tentang Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi 2023.
Rilis tersebut menyertakan daftar 19 Badan Usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
Pemprov DKI masuk dalam daftar tersebut dengan jenis penomoran Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (call center) untuk nomor 14050.
“Dari siaran pers ini disebutnya nomor 14050, Jadi layanan 112 hingga saat ini masih aktif melayani masyarakat. Dari awal call center kita langsung 112, tidak pernah menggunakan nomor tersebut,” ungkap Isnawa Adji, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, saat dihubungi Minggu (24:2).
Sebelumnya, isu yang beredar bahwa nomor call center Pemprov DKI Jakarta dicabut oleh Kemenkominfo. Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Ditjen PPI Kominfo terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023.
Melalui rilis tersebut disampaikan, Badan Usaha yang kini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi tidak dapat lagi menggunakan penomoran.
“Tidak ada pengaruhnya sama sekali, call center 112 masih berjalan normal sampai sekarang,” tandas Isnawa.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.