JAKARTA – Seorang wanita berinisial TM alias V merupakan satu dari empat tersangka pencurian mobil di Johar Baru. Modus yang dilakukan komplotan ini yak i dengan cara menggoda pemilik mobil agar mau pacaran dengan V.
Ia bekerjasama dengan tiga tersangka lainnya, pria berinisial DG, ARY, dan SA untuk mencuri mobil milik seorang pria.
“Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam.
Dalam pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur,” papar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang.
V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat. Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
“Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya,” tutur dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun. (Rafif)