JAKARTA – Partai koalisi pengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar santer diberitakan akan menggulirkan Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana ini, lantas menjadi polemik tidak hanya di kalangan para politisi dan elit partai, tetapi juga masyarakat umum.
Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa Hak Angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, karena Hak Angket bukan merupakan domain pemerintah, ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.
“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan 525 BLK Komunitas Program Bantuan Pembangunan Tahun 2023 dan Festival Kemandirian BLK Komunitas, di Pondok Pesantren Daarul Archam, Jalan Raya Rajeg No. 49, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (07/03/2024).
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai tujuan digulirkannya Hak Angket apakah termasuk untuk memakzulkan Presiden, Wapres mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti karena sekali lagi Hak Angket itu bukan wewenang pemerintah. Namun demikian, apabila nantinya DPR benar-benar menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu, ia berharap tidak sampai pada upaya pemakzulan Presiden.
“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya.
Menurut Wapres, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” harapnya.
Lebih jauh, pada kesempatan ini Wapres juga sempat ditanya terkait masalah perhitungan suara Pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU. Sebagaimana diketahui, Sirekap juga menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi masalah salah input data dan kini grafik hitungnya telah dihentikan.
“Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil [resmi] daripada Pemilu itu ya. Maksudnya [hasil resminya] itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya.
Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, sambung Wapres, dirinya menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi DPR RI (www.dpr.go.id), Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun wacana penggunaan Hak Angket ini untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024, pertama kali digulirkan oleh Capres Ganjar Pranowo.
Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers kali ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (EP/AS – BPMI Setwapres)