MEDAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Louis Jauhari (32) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi korban, Rabu (14/8/2024).
Namun, berdasarkan pantauan awak media di persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak dapat menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama PT Johan Sentosa.
JPU Liani Elisa Pinem dan Anita malah menghadirkan saksi lain bukan saksi korban, sehingga tim penasehat hukum terdakwa keberatan dan meminta kepada majelis hakim agar saksi yang diperiksa pertama kali yaitu saksi korban, sebagaimana berdasarkan KUHAP.
Atas alasan itu, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan.
“Jaksa harus bisa menghadirkan saksi korban ya, jangan seperti ini. Jadi tertunda waktu sidang. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat besok,” tegas Sulhanuddin kepada tim JPU Kejati Sumut.
Diluar sidang salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa sesuai KUHAP, saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama kali.
“Ya kami tetap keberatan karena saksi kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya kalau buat saya, kalau orang sudah membuat laporan, seharusnya dia (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya, kenapa sekarang gak datang, kan gitu,” tegas Andreas.
Andreas juga mengaku tidak mengetahui apa alasan sehingga saksi korban tidak hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian atas laporannya. Atas hal itu Andreas juga berpesan agar saksi korban datang ke persidangan.
“Nanti kita mau lihat, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dia (korban) dan akan mengajukan pertanyaan juga, karena kami sangat meyakini pernyataan ini harus dijalankan tegak lurus, harus ada keadilan buat semua pihak, bukan hanya buat klien saya. Karena disini banyak pihak kan,” sebut Andreas.
Andreas menyampaikan pihaknya tidak keberatan jika sidang pemeriksaan saksi korban dilakukan secara online jika memang sesuai KUHAP.
“Kami pun sebagai kuasa dari terdakwa sedang mencari keadilan di sini. Biar nanti, apapun itu kita lihat sama-sama yang penting prosesnya benar dijalankan dengan benar, dan hakim menggunakan hati nurani sesuai fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya Andreas Teguh Prakoso Sembiring sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan surat mengakui turut serta terlibat dalam merevisi surat proposal perdamaian.
Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya yang digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa, Selasa (6/8/2024).
Dalam prosesnya, Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi. Di persidangan, Andreas dicecar sejumlah pertanyaan.
Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara penasehat hukum terdakwa dengan Andreas. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.
Mendengar pertanyaan itu, Andreas mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.
“Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut),” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Andreas Andreas Nahot Silitonga menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.