JAKARTA – Jika tampuk pemerintahan tertinggi sebuah negara kosong siapa yang akan menggantikannya? Sudah jelas, akan dilanjutkan oleh sang wakil. Hal ini tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga ketika Presiden Jokowi ikut berkampanye dan cuti, maka wakil presidn Ma’ruf Amin akan menggantikan posisinya sementara. Itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 8 ayat (1).
“Jelas saja jika Jokowi cuti, memang negara masih punya pemimpin yakni wakil presiden sesuai Pasal 8, ayat (1) UUD 1945,” kata Efriza kepada Rupol.co.
Hanya saja dia mengatakan, wakil presiden tidak punya kewenangan dalam pembuatan kebijakan. Yang mana artinya negara hanya bergerak dalam koordinasi semata. Ini artinya negara bahasa Sarkasnya tidak bekerja, sekadar berkegiatan bersama saja.
“Dampak dari cutinya presiden adalah keputusan dan kebijakan pemerintah untuk mengatasi persoalan di masyarakat, akan terabaikan, karena tidak dapat digantikan peran presiden kepada wakil presiden,” jelasnya.
Efriza mengatakan, ini menunjukkan Presiden Jokowi hanya berpikir untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
“Ini artinya Jokowi sudah mengabaikan rakyat yang memilihnya, dan ini adalah ironi negara Indonesia, yang akan terjadi jika Presiden Jokowi memilih memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon,” ungkap Efriza.
Namun yang pasti, jika Presiden Jokowi memihak, maka salah satu pasangan calon harus merevisi komposisi tim suksesnya. Jika tidak maka Presiden Jokowi dilarang berkampanye karena syarat dasar berkampanye adalah tercatat di KPU, ini terurai dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu dan diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Meski begitu sampai saat ini Presiden Jokowi belum menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon. Jadi komentar Jokowi saat ini sekadar memberikan nilai pendidikan politik, agar kita membaca kembali UU Pemilu seperti juga disampaikan oleh KPU,” tuturnya.
Pengamat politik lainnya yakni Ujang Komarudin pun menyatakan hal yang sama. Di mana kepemimpinan akan berjalan ditangan wakil presiden. Bahkan dikatakan dia, presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah cuti untuk melakukan kampanye.
“Aman-aman dan biasa-biasa saja jika presiden cuti dan berkampanye. Jadi wakil presiden lah yang bertugas menjalankan kampanye seperti saat zaman SBY dulu,” kata Ujang.