JAKARTA – Covid19 masih mwnjangkiti masyarakat bukan hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Bahkan jumlah pasien Covid19 di Indonesia pun meningkat drastis.
Hal ini kemudian membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran penggunaan masker. Surat ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2023 kemarin.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan yakni, pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk terus mengamati perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Hal ini dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19 yang kembali terjadi dan bertepatan dengan pergerakan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Iya saya sudah memerintahkan kepada Menkes untuk diikuti dan diamati betul secara detail perkembangannya seperti apa,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat.
“Ya sampai sekarang dari Menkes menyampaikan masih dalam kondisi baik,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah perlu diterapkan wajib pakai masker kembali selama masa Nataru, Presiden menyampaikan belum sampai ke sana. Sebab, perkembangan penularan Covid-19 masih terus dipantau.
“Belum sampai ke sana, selalu diikuti dan diamati oleh Menkes dan jajaran. Ya sampai saat ini masih terus diikuti dan diamati terus,” ujar Jokowi.