JAKARTA – Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini akan terjadi saat ibu kota dari Jakarta pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun bagaimana DKJ ke depan terkait politik yang akan selalu ada disetiap daerah? Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza memprediksi masa depan DKJ kedepan.
Dia mengatakan, DPR saat ini terlihat tidak jelas arah dan substansinya, sebab semestinya mereka dalam menginisiasi RUU DKJ bekerja keras melalui isi dalam pasal-pasal untuk fokus ke depannya DKI Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota akan dibangun seperti apa.
“DPR harus fokus DKI Jakarta ke depan setelah tidak jadi ibu kota. Bukan malah masuk ke ranah politik pemilihan, ini tidak sesuai substansi,” ujar Efriza kepada Rupol.co, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa rencana dari RUU ini bahwa DKJ akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomia nasional, kota global. Namun sayangnya dikatakan Efriza, hal tersebut substansinya pun belum tampak jelas.
Tak hanya itu, dia menambahkan jika gubernur di DKJ akan dipilih langsung oleh presiden akan menjadi sebuah kekhawatiran untuk daerah lainnya.
“Yang dikhawatirkan adalah jika Gubernur ditunjuk, diangkat, diberhentikan oleh Presiden meski dengan pertimbangan DPRD, Jakarta akan dijadikan pra kondisi untuk tidak ada lagi pilkada di level gubernur di seluruh daerah Indonesia,” ungkapnya.
“Bila ini terjadi maka menunjukkan kita sedang kembali membangun persepsi dari pola pikir, maupun memungkinkan dalam praktik, kemunduran demokrasi,” tambah Efriza.
Dia mengatakan, semangat DPR juga patut dicurigai adalah mengupayakan tidak lagi melibatkan masyarakat dalam memilih calon gubernur adalah kesalahan besar.
“Jika dilanjutkan keinginan itu, tanpa dibuang isi pasal tersebut dengan kembali Gubernur dipilih oleh Rakyat, maka ke depannya DKJ menjadi lahan bisnis ekonomi pemilihan gubernurnya untuk kepentingan partai, personal DPRD, dan juga Istana,” kata Efriza.