JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dengan cek kosong senilai Rp198 juta menyeret komedian Yadi Sembako. Komedian dengan suara khas ini, dilaporkan oleh Adri Permana.
Dia dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan sudah menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut. Kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Tri Yunanto mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan.
“Hari ini bang Yadi memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan saudara Adri. Saya siap untuk mendampingi, semoga acara BAP berjalan lancar,” kata Tommy di Polres Tangsel, Kamis (11/1/2024).
Atas kasus ini pun, Yadi Sembako berharap bisa bertemu Adri sang pelapor. Ini agar keduanya bisa mediasi, tetapi keinginan tersebut harus tertunda karena penyidik ingin Yadi diperiksa terlebih dahulu.
Tommy menuturkan, bila pihak penyidik meminta pemeriksaan Yadi sebagai saksi dibutuhkan dan nantinya bisa media melakukan.
“Yabg pasti emdiasi dulu seperti apa. Saya dengan senang hati bisa mediasi. Saya berharap yang terbaik dan mencapai kesepakatan, bisa selesai,” ungkap Yadi Sembako.
Tommy menambahkan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pelapor.
“Mediasi harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau memang permohonan restorative justice diterima, kita berharap Adri dapat duduk bersama,” jelas Tommy.
“Nanti kita lihat bagaimana penyelesaian mediasinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangsel oleh Muhammad Adri Permana pada 19 September 2023 lalu. Adri sendiri merupakan seorang EO yang diajak Yadi Sembako dan Gus Anom dalam acara launching perusahaan yang digelar Agustus 2023.
Permasalahan ini terangkat karena saat acara, pihak EO yang menalangi biaya terkait vendor dengan total nilai sekitar Rp198 juta. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk mengganti, Yadi Sembako dan Gus Anom dianggap lepas tangan terkait hal tersebut.