Jakarta – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menganggarkan tambahan alat bantu fisik (ABF) sebanyak 225 unit pada 2024. Penambahan ini merupakan upaya untuk membantu penyandang disabilitas yang kurang mampu agar bisa beraktivitas dengan leluasa.
“Penyediaan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas tahun anggaran 2024 totalnya sejumlah 2.370 unit, terdapat penambahan sebanyak 225 unit pada tahun ini,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, Senin (29/1).
Penambahan alat bantu fisik yakni kursi roda anak sebanyak 20 unit di Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, alat bantu dengar sebanyak sepuluh unit di Sudin Sosial Jakarta Utara, tongkat bantu jalan (walker) sebanyak empat unit di Sudin Sosial Jakarta Utara.
Lalu penambahan alat bantu dengar sebanyak tiga unit di Sudin Sosial Jakarta Barat, kursi roda dewasa sebanyak 100 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, kursi roda anak sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, tongkat Walker sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, dan kursi roda dewasa sebanyak 68 unit di Sudin Sosial Jakarta Timur.
Agar bisa mendapatkan alat bantu fisik, penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak), serta foto seluruh badan calon penerima bantuan kepada pihak kelurahan sesuai dengan domisili KTP, atau bisa langsung mengajukannya ke Suku Dinas Sosial wilayah administrasi atau Kepulauan.
“Data yang sudah masuk ke Sudin Sosial nanti akan di survei ke lokasi pemohon, untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga kurang mampu dan membutuhkan ABF,” imbuhnya.
Premi berharap alat bantu fisik dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kami berharap penerima ABF dapat beraktivitas lebih leluasa dan semakin semangat untuk menjalani kehidupan,” pungkasnya. (WSH)