Jakarta – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi mobil SIM Keliling. Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa 16 Januari 2024.
Bagi Anda yang sibuk dan jauh dari tempat bekerja atau beraktivitas dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil SIM Keliling di Jakarta.
Berikut ini lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya, Selasa (16/1) yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya di lima wilayah dengan jam layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Timur: Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas.
Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikaai SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi ini:
Artha Gading Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin – Minggu mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB
Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin – Minggu mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB
5. Blok M Square
Senin – Sabtu pukul 10.00 – 14.00 WIB
6. Mal Gandaria City, lantai 1
Senin – Jumat mulai pukul 09.00 – 13.30 WIB
7. Tamini Square
Senin – Sabtu mulai pukul 11.00 – 19.00 WIB
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
– Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjang SIM golongan A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM Adan SIM A Umum.
SIM A
Terdapat 2 jenis golongan SIM A, yakni SIM Adan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000
SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.
Biaya perpanjang SIM Golongan C
Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.
SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.
SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.
SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum
SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000
SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.
SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000.
SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000
Perpanjangan SIM golongan D
Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.
SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000
SIM D1
Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000
Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37.500.
Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000. (WSH)