Jakarta – Tim pengamanan Daop 1 Jakarta kembali menangkap terduga pelaku pencurian bantalan rep Kereta Api di area timur Stasiun Sukabumi, Kamis (11/1). Saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintok menerangkan, terduga pelaku kedapatan oleh petugas tengah melancarkan aksinya mencuri material prasarana KA, berupa bantalan rel kereta api di area timur Stasiun Sukabumi, Kamis (11/1).
“Pada pukul 22.30 Wib saat petugas melaksanakan tugas patroli malam mendapati gerak gerik mencurigakan 2 orang dan ada sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di area timur (ex Turn Table Stasiun Sukabumi ), selanjutnya Tim PAM melaksanakan pengintaian. Setelah kedua orang tersebut melakukan aksi menaikan bantalan rel, dengan sigap petugas PAM langsung melakukan penyergapan,” tuturnya.
Kemudian oleh petugas para terduga pelaku langsung diamankan ke kantor Polsek Cikole, Sukabumi, Jawa Barat setempat diaertai dengan barang bukti berupa bantalan besi dinaikkan ke bak mobil pickup warna hitam dengan Nopol D 8469 XA, satu unit smart phone, sebilah sajam (golok), pil/obat, uang tunai dan satu bungkus rokok untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikatakan Ixfan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur kereta api, kabel persinyalan, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional kereta api,” imbuhnya.
Ixfan menambahkan berbagai upaya selalu dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur kereta api dengan bentang yang luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan Patroli Pengamanan Tertutup telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.
“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya penangkapan serupa juga telah
dilakukan oleh Tim pengamanan Daop 1 Jakarta
pada, Sabtu (2/12) lalu di Stasiun Palmerah dengan dua orang pelaku berinisial AS (34) dan MS (33) yang melakukan pencurian besi rel bekas di Kilometer 10+4 antara petak Jalan Palmerah – Kebayoran.