Jakarta – Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang, akhirnya aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam putusan vonis dinyatakam bahwa Haris Azhar dan Fatia terbukti tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana. ” Cokorda menyatakan, terdakwa Haris Azhar terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwakan dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (8/1).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tegas Cokorda.
Karena terbukti tidak bersalah, maka hakim juga memutuskan Haris Azhar bebas dari segala dakwaan dan hak terdakwa akan pulih.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya,” kata Cokorda.
Atas putusan itu, biaya perkara Haris Azhar menjadi tanggung jawab negara.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Cokorda juga memutus vonis bebas terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti terkait kasus yang sama.
“Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata Cokorda.
Sama seperti Haris, Fatia juga bebas dari segala dakwaan dan dapat pemulihan haknya. Biaya perkara pun menjadi tanggung jawab negara.
Sebagai informasi, JPU menuntut Haris Azhar empat tahun penjara. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Selain itu dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanti, JPU tuntut pidana tiga tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan, Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selanjutnya Fatia juga mendapat pidana subsider berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.(Zul)