JAKARTA – Game online belakangan marak dikalangan anak-anak, remaja hingga dewasa. Namun baru-baru ini, game online digunakan sebagai pendekatan para mucikari sebagai modus operandinya.
Pendekatan yang dilakukan biasanya mulai berkenalan, bermain bersama atau mabar, memberikan gift hingga mendatangi rumah anak-anak di bawah umut itu. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, interaksi antara lima tersangka dengan delapan anak laki-laki di bawah umur itu dilakukan intens sekitar tiga bulan.
“Awalnya mereka tidak saling mengenal. Perkenalan itu dilakukan melalui game online. Mereka main, berinteraksi melalui chat, kemudian diberikan gift, diberikan hadiah kemudian didatangi,” kata Reza Fahlevi pada Sabtu (24/2/2024).
Reza mengatakan di antara tersangka dan korban kemudian tumbuh rasa saling percaya. Dia menyebutkan bila prosesnya tidak secara tiba-tiba terjadi. Sebab, pelaku mendatangi anak-anak dan orang tua mereka.
Bahkan dikatakan Reza, ada komunikasi dan pendekatan yang tidak menimbulkan kecurigaan. Tak hanya itu, para korban juga menganggap pelaku sebagai sosok baik hati.
“Menjadikan mereka kakak, orang yang melindungi dan dianggap orang baik,” katanya yang dikutip dari YouTube Matanews.
Peristiwa pelecehan seksual terhadap ke-8 anak-anak ini dalam kurun waktu panjang antara 2022 hingga terungkap pada 2023. Terungkapnya kasus pornografi jual-beli video porno ini bermula dari informasi Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat kepada Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu.
Interaksi muncikari dengan para calon korbannya dimulai dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup, game online.
“Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends,” kata Reza.
Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk main bareng (mabar). Kemudian setelah mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat. Setelah sering bermain bersama Reza menjelaskan, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak-anak yang menjadi korban.
Dalam proses pendekatan korban, tersangka tidak sungkan-sungkan memberikan sejumlah uang, memberikan barang, apakah itu alat komunikasi handphone ataukah makanan, sehingga mendapat kepercayaan dari tidak hanya korban, tapi juga orangtua korban.
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta bahkan menemukan fakta mengejutkan bahwa antara korban dan tersangka tak jarang bermain game online bareng di kamar rumah korban. Tersangka berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian korban mulai diiming-imingi hadiah, bujukan, rayuan untuk memerankan adegan seksual dan divideokan.
Reza mengatakan karena korban melihat sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan menjadikan korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya, termanipulasi.
“Tim penyidik dapatkan tak berhenti hanya sampai di situ ternyata tersangka juga menyasar teman-teman korban yang bertempat tinggal tidak jauh dari tempat tinggal korban yang semuanya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Reza.
Tersangka HS secara berantai mencoba mendekati ke anak yang lain dan seterusnya. Bujuk rayu terus diulang hingga jatuh korban mencapai 8 anak laki-laki di bawah umur. Mereka menjadi korban kejahatan seksual HS.
Tindakan HS ini juga menawarkan dan menjajakan anak-anak kepada tersangka lain untuk dijadikan partner aktivitas seksual. Reza menambahkan, HS menyembunyikan informasi-informasi dan berkat kegigihan tim penyidik, dan kerja sama dengan berbagai pihak kasus ini dapat diungkap.
Reza mengutarakan korban kini dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan masih terus mendapatkan layanan konseling konsultasi pendampingan, kesehatan. Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan patroli terkait konten berbau pornografi itu. Apalagi ribuan foto dan video ditemukan penyidik.
“Kami ingin agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera men-takedown setiap bentuk penyebaran ataupun link internet yang digunakan untuk menyebarkan konten-konten ini,” kata Reza.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.