JAKARTA – Menyambut libur panjang peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan 62 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan rincian 62KAJJ tersebut ialah 61 KA jarak jauh reguler, 1 KA jarak jauh tambahan.
“Pada periode tersebut, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan tempat duduk sebanyak 138.876, yang sudah terjual sebanyak 77.313 tempat duduk, jumlah tersebut akan terus bertambah, ” kata Ixfan, Senin (5/2/2024).
Ixfan mengungkapkan, pengoperasian KA tambahan pada periode 8 – 11 Februari bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada libur panjang akhir pekan menggunakan transportasi kereta api.
“KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta api dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya.
Ixfan mengimbau kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk merencanakan liburannya dengan baik, mulai dari pemilihan keberangkatan dan kepulangan untuk mengantisipasi kehabisan tiket.
Selain itu, saat bertepatan Tahun Baru Imlek pada 10 Februari 2024, KAI Daop 1 Jakarta juga akan menggelar pertunjukan barongsai di Stasiun Pasarsenen pukul 09.00 wib.
“Untuk Stasiun Gambir pembagian kue keranjang di KA Pangandaran relasi Gambir-Garut PP,” ucap Ixfan
Tujuan favorit penumpang KA untuk melakukan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek seperti; Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang.
Ixfan juga mengingatkan kembali kepada para pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA, agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Selain itu pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, seperti barang yang mudah terbakar, Senjata api/ senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan. (Rafif)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.