Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyediakan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan kolaborasi perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layanan bagi warga masyarakat khususnya di Jakarta Pusat.
“Tidak ada kata lain selain bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan bagi warga,” katanya, Kamis (1/2).
Dhany berjanji akan selalu mendukung sepanjang untuk meningkatkan pelayanan bagi warga. Usai melakukan audiensi, pihaknya bersama PN Jakarta Pusat langsung melakukan peninjauan lokasi yang akan dijadikan loket pelayanan.
“Kita sinergikan, kebetulan kita punya PTSP, dilihat dari perkembangan layanan sekarang dengan adanya teknologi informasi menjadi semakin mudah dan orang yang datang semakin berkurang sehingga kita isi dengan berbagai layanan,” ujar Dhany.
Menurut Dhany, ini merupakan sinergi perdana dengan pengadilan. Ke depannya, sinergi ini akan diperluas dengan unit layanan lain di luar Pemprov DKI tetapi masih dalam lingkup Jakarta Pusat dan akan disinergikan dalam satu unit layanan.
Sinergi ini juga menjadi upaya kualitas layanan yang lebih meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan layanan masyarakat sehingga menumbuhkan rasa percaya masyarakat kepada pemerintah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi mengatakan kedatangannya bersama tim disambut baik oleh Pemkot Jakpus.
“Hal ini menunjukkan kuatnya sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dengan pengadilan,” ucap Liliek.
Liliek memaparkan loket pelayanan yang akan dihadirkan meliputi pelayanan surat keterangan, permohonan salinan putusan, pendaftaran e-Court perkara perdata, dan Informasi serta dokumentasi.
“Kami didukung sepenuhnya oleh pak wali kota dan mudah-mudahan rencana ini bisa berjalan dengan cepat, lancar dan dapat meningkatkan pelayanan khususnya bagi warga Jakarta Pusat,” kata Liliek. (WSH)