JAKARTA – Masa Covid-19 banyak pekerja yang di rumahkan alias pemutusan hak kerja (PHK). Ini karena perusahaan tempat mereka bekerja mengalami penurunan dalam penjualan ataupun pendapatan karena Covid.
Seperti yang terjadi pada PT Aerofood Indonesia Catering Service Jakarta yang merumahkan pekerja mereka secara ilegal selama masa pandemi Covid-19 lalu. Hal ini pun kemudian naik ke meja hijau karena anggota gerakan buruh katering (Gebuk) ini tidak mendapatkan hak mereka secara sah.
Untungnya pengadilan memenangkan hak para pekerja Gebuk di mana PT Aerofood Indonesia berkomitmen memberikan kompensasi pada para pekerja yang diberhentikan secara ilegal itu. Salah seorang buruh yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, mereka akhirnya berhasil mendapatkan kesepakatan tersebut setelah berhasil menekan 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚜𝚎𝚋𝚞𝚊𝚑 𝚊𝚔𝚜𝚒 demonstrasi massal pada 6 Februari yang dihadiri oleh 𝚛𝚊𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 pekerja yang dipecat 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚒𝚍𝚞𝚔𝚞𝚗𝚐 𝚘𝚕𝚎𝚑 beberapa 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚘𝚝𝚊 dari afiliasi F𝚎𝚍𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 S𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚝 P𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 B𝚊𝚗𝚍𝚊𝚛𝚊 I𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 ter𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 Asosiasi Awak Kabin Citilink, Serikat Pekerja Gapura Angkasa, Serikat Pekerja 𝚂ejahtera AirAsia, dan 𝚂𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚝 𝙿𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 Bandara Indonesia 𝚕𝚊𝚒𝚗𝚗𝚢𝚊.
“Selama wabah Covid, semua anggota Gebuk dipecat da𝚗 tidak menerima kompensasi 𝚊𝚙𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 tidak menerima jaminan untuk kembali bekerja setelah industri ini dimulai kembali 𝚋𝚎𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒. Sebaliknya, pekerja katering internal yang dipekerjakan oleh Garuda, (perusahaan induk Aerofood), tetap mempertahankan pekerja mereka,” kata buruh tersebut kepada Rupol.co.
Dia mengatakan, Aerofood dinyatakan bersalah 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 melakukan pemutusan hubungan kerja secara ilegal oleh Mahkamah Agung Indonesia pada Oktober 2023. Menanggapi hal tersebut, Gebuk meminta mereka yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap.
Sayangnya, setelah 𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗 𝚒𝚝𝚞 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛 Aerofood 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚑𝚊𝚝 jelas tidak berniat melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚔𝚎𝚖𝚞𝚍𝚒𝚊𝚗 𝙶𝚎𝚋𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚐ambil keputusan untuk me𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚖𝚘𝚗𝚜𝚝𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝 𝚑𝚊𝚔-𝚑𝚊𝚔 mereka.
“Hasil ini merupakan kemenangan besar bagi para pekerja yang tidak berhenti memperjuangkan keadilan sejak mereka diberhentikan empat tahun lalu. Biarlah ini menjadi pelajaran dalam membangun kekuatan kita bersama dan mendukung kawan-kawan kita pada saat dibutuhkan. Hal ini tidak akan mungkin terjadi tanpa dukungan dari serikat pekerja lain di bawah FSPBI yang hadir untuk membela rekan-rekan mereka yang tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” kata Jackie Tuwanakotta, Sekretaris Jenderal FSPBI dan Ketua 𝙵𝚎𝚍𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 𝙿𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 Penerbangan Asia-Pasifik ITF
“Para pekerja ini telah berjuang untuk hidup dan penghidupan mereka selama tiga setengah tahun terakhir. Perusahaan yang mempunyai hak untuk memberhentikan pekerjanya juga harus menjalankan kewajibannya untuk memberikan kompensasi yang sah kepada pekerjanya,” tambah Jackie.
Sekretaris 𝙹𝚎𝚗𝚍𝚛𝚊𝚕 𝙸𝚗𝚝𝚎𝚛𝚗𝚊𝚝𝚒𝚘𝚗𝚊𝚕 𝚃𝚛𝚊𝚗𝚜𝚙𝚘𝚛𝚝𝚊𝚝𝚒𝚘𝚗 𝚆𝚘𝚛𝚔𝚎𝚛𝚜 𝙵𝚎𝚍𝚎𝚛𝚊𝚝𝚒𝚘𝚗 (𝙸TF) Gabriel Mocho Rodriguez menyambut baik kemenangan tersebut dan memuji FSPBI 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 Gebuk atas 𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊 𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜 mereka untuk mencapai hasil yang 𝚕𝚞𝚊𝚛 𝚋𝚒𝚊𝚜𝚊 sukses.
“Ini adalah kemenangan yang layak dalam perjuangan untuk keadilan bagi para pekerja yang tidak mendapat kompensasi dan tidak mendapat jaminan untuk kembali bekerja setelah industri penerbangan dimulai kembali 𝚋𝚎𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒. Kejadian seperti ini jelas menyoroti dampak 𝚋𝚞𝚛𝚞𝚔 terfragmentasinya rantai pasokan penerbangan terhadap kehidupan para pekerja yang menggerakkan industri ini,” kata Gabriel.
Gabriel mengatakan keberhasilan yang dicapai adalah hasil dari pengorganisasian dan bukti kekuatan dari serikat pekerja. Aksi yang berlangsung selama hampir empat jam pada demonstrasi tersebut 𝚖𝚊𝚖𝚙𝚞 membuat 𝙿𝚃. 𝙰𝚎𝚛𝚘𝚏𝚘𝚘𝚍 𝙲𝚊𝚝𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐 𝚂𝚎𝚛𝚟𝚒𝚌𝚎𝚜 setuju untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung dengan melakukan pembayaran kepada anggota Gebuk dan mengeluarkan surat 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚊𝚗 mengenai hal tersebut.
Demonstrasi 𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛𝚗𝚢𝚊 bubar setelah kesepakatan tercapai. FSPBI akan terus memantau proses pembayaran yang dijadwalkan mulai 1 Maret untuk memastikan seluruh pembayaran dilakukan tepat waktu.