JAKARTA – Warga RI besok, Rabu (14/2/2024), akan melakukan pencoblosan kertas suara Pemilu 2024. Supaya siap dan tidak bingung di tempat pencoblosan, sebuah platform menyediakan simulasi kertas suara Pemilu di tiap kecamatan di seluruh Indonesia.
Tiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia punya kertas suara yang berbeda tergantung dengan daerah pemilihan masing-masing. Satu-satunya kertas suara yang sama adalah kertas suara pemilihan presiden.
Kertas suara yang mencantumkan daftar calon legislatif untuk DPD, DPR, DPRD I, dan DPRD II akan mengikuti daerah pilihan masing-masing berdasarkan provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan.
Agar tidak bingung saat mencoblos, sebuah platform menyediakan simulasi kertas suara untuk dapil di seluruh Indonesia. Calon pemilih bisa mengetahui daftar caleg di wilayahnya sekaligus lokasi caleg pilihannya di kertas suara.
Berikut adalah caranya:
Kunjungi website goodkind.id/pemilu atau langsung kunjungi tautan berikut
Pilih kabupaten/kota dan kecamatan tempat pencoblosan
Klik tombol “Simulasi kertas suara”
Pilih bagian atas layar untuk melihat simulasi surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden
Klik nama peserta Pemilu untuk informasi lebih lengkap soal calon
Cara mencari lokasi TPS
Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:
Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau kunjungi link berikut ini
Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
Klik “Pencarian”
Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data Anda Belum Terdaftar’ di laman tersebut. Segera hubungi kantor KPU terdekat untuk
memastikan data Anda di DPT.
Syarat pencoblosan di TPS
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan – KPU
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).