JAKARTA – Rencana Komisi VII DPR diapresiasi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan memulihkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Pengamat politik, Citra Institute Efriza mengatakan pemanggilan itu
Ini adalah kerja dari institusi DPR untuk mengawasi kinerja pemerintah utamanya juga para menterinya.
“Bahlil, wajib menjelaskan dengan terang-benderang masalah yang menyeret namanya. Apalagi jelas sudah banyak narasi beredar menjadi konsumsi publik, mengaitkan perilaku Bahlil dengan upaya menjaga nama baik Presiden Jokowi,” kata Efriza, Kamis (7/3/2024).
Efriza menuturkan jika yang dilakukan oleh Komisi VII DPR sifatnya hanya sekadar rapat kerja semata. Ini artinya bentuk pengawasan dari legislatif semata kepada Pemerintah utamanya Bahlil.
“Jadi saat ini, yang perlu dilakukan Bahlil adalah menjelaskan apa yang sedang didalami oleh Komisi VII DPR semata,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan Komisi VII DPR akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang. Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” ungkap Sugeng usai sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.
Meskipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tegasnya.