JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disebut Otto Hasibuan tidak menerima perkara gugatan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah orang melalui Eggi Sudjana.
“PN Jakpus, hari ini [gugatan] dinyatakan tidak diterima,” kata Otto, salah satu kuasa hukum Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis petang (25/7).
Otto bersama tim kuasa hukum Presiden Jokowi lainnya, menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi absolut pihaknya. Dengan putusan yang diucapkan pada Kamis (25/4) itu, maka tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah tidak terbukti.
Menurut Otto, dengan adanya putusan perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt. ini maka jangan ada lagi pihak yang menuding bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Terlebih, sudah ada 3 perkara dan dua di antaranya telah diputus.
Perkara pertama adalah terhadap Bambang Tri Mulyono yang membuat ujaran kebencian melalui berita bohong bahwa ijazah Jokowi palsu sehingga menimbulkan keonaran. Bambang Tri divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti besalah ?bersama-sama Sugi Nur Rahardja