JAKARTA – Ketua Umum CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global) Henry Hosang melantik serta Deklarasi Pengurus DPP CWIG periode 2024-2025 di Hotel Ibis Harmony Jakarta.
Dalam sambutannya, Hendry mengatakan (CWIG) dibentuk berlandaskan Pancasila dan bersifat independen dan memiliki 10 program Dasa Cita CWIG.
“Salah satunya mengedukasi kepada masyarakat umum, pemerintah dan swasta tentang pemahaman Blockchain, Cryptocurrency, Artificial Intelegent (AI), pendekteksian dini Investasi Ilegal, karena pola dan skema mereka sangat cepat berubah dan kita harus paham itu, dan juga memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal,” kata Hosang Jumat (3/5/2024).
Hosang menuturkan, CWIG lahir dari keterpanggilan hati yang paling dalam, dari kalangan Praktisi, Aktivis dan Profesional, kami melihat situasi dan kondisi di negeri tercinta kita Indonesia khususnya di pemberantasan Investasi Ilegal tidak maksimal, ini sangat berbahaya dapat mengancam pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan banyak korban di tengah masyarakat.
“Kami tidak pernah mendengar seorang pejabat Korupsi masyarakatnya sampai melakukan hal bodoh mencelakai diri sindiri (bunuh diri). Tapi investasi ilegal sangat banyak memakan korban di kalangan masyarakat hingga bunuh diri, ini wajib menjadi perhatian khusus pemerintah kita untuk bertindak tegas terhadap pelaku investasi ilegal/bodong di Indonesia,” ujar Hosang.
Dilanjutkan Hosang, CWIG berdiri dengan keyakinan penuh berada di barisan terdepan membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan, pemantauan dan pelaporan, mengingat pelaku kejahatan investasi ilegal adalah kejahatan luar biasa yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak secara langsung.
“Lima (5) tahun belakangan ini korban investasi bodong mencapai angka 139 Triliunan, ini yg terlapor, yang tidak terlapor dan tidak melapor jauh lebih besar angkanya,“ bebernya.
Oleh karenanya Hosang melalui CWIG meminta seluruh otoritas terkait dalam hal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BAPPEPTI, OJK, PPATK, Kejaksaan, DPR-RI Komisi 6 untuk lebih pro aktif dalam melakukan penanganan berupa pencegahan dan juga penindakan secara cepat dan tepat terhadap segala bentuk kejahatan berlatar belakang Investasi yang sangat merugikan Bangsa dan Negara.
CWIG akan mengawal peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan Investasi Ilegal mulai dari proses awal perijinan, semua bentuk Investasi yang ada di Indonesia wajib mentaati semua ketentuan dan aturan yang di buat oleh pemerintah Republik Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian besar terhadap Masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Dari hasil analisa, kajian dan penggetahuan kami, banyak Token Kripto, Robot Trading, MLM Legal tapi Ilegal. kami akan kawal itu,” tegas Ketum CWIG.
“Kami minta Kemendag Evaluasi kinerja BAPPEPTI. Bareskrim yang melanggar aturan segera di tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.