JAKARTA – Kuasa hukum Keluarga Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan menyebut jika sudah tiga kasus yang menggugat Keluarga Presiden dapat dimentahkan olehnya.
“Ada tiga kasus yang sudah berhasil kami kalahkan. Disini kami sebagai kuasa hukum keluarga pak Jokowi,” kata Otto dalam jumpa persnya di Senayan, Senin (3/6).
Otto menyebut kasus terbaru yang ditangani pihaknya adalah gugatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.
“PN Jakpus dalam putusannya mengatakan tidak berwenang untuk menangani kasus tersebut,” kata Otto.
Sebelumnya dua kasus Keluarga Jokowi yang ditangani Otto adalah Kasus tentang Ijazah Palsu presiden dan dinasti politik keluarga Jokowi. Dimana dalam kasus tersebut Otto berhasil memenangkan ketiganya.
Lebih lanjut, Otto mengatakan jika pihak keluarga Jokowi juga enggan untuk menggugat balik para penggugat. “Saya rasa keluarga presiden sudah memaafkan tindakan para penggugat sehingga tak perlu digugat balik,” tutup Otto.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).
Sidang putusan digelar hari ini. Perkara ini diajukan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama sebagai penggugat.