JAKARTA – Bersamaan dengan gelaran satu dasawarsa UU desa, delapan organisasi desa nasional yakni Apdesi, Aksi, Abpednas
PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, KOMPAKDESI, PARADE NUSANTARA mendirikan DPP Pengurus Pusat Desa Bersatu.
“Pendirian DPP Desa Bersatu ini dilakukan pada 22-24 Maret lalu,” kata Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Asri menjelaskan jika pencetus DPP Desa Bersatu ini tidak lain dan tidak bukan adalah Presiden Joko Widodo. Dia menceritakan saat itu Presiden Jokowi mengundang beberapa organisasi desa untuk bolak-balik ke Istana Negara. Akibatnya banyak organisasi lain yang merasa cemburu dengan perlakuan Jokowi tersebut.
“Oleh karenanya Jokowi Mencetuskan untuk dibuatkan payung hukumnya dan terciptakan DPP Desa Bersatu ini,” kata Asri.
Lebih lanjut dalam perayaan Satu Dasawarsa UU Desa ini pihaknya mewakili 75.253 Desa yang ada diseluruh Indonesia menyatakan beberapa sikap yang harus segera disikapi oleh pemerintah.
“Ada delapan pernyataan sikap dalam perayaan ini. Dan kami harap pemerintah bisa segera mengeksekusinya,” tutup Azwar.
Dalam delapan pernyataan sikap itu, diantaranya adalah DPP Desa Bersatu meminta kepada pemerintah untuk menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024 dengan melibatkan organisasi desa nasional.
Lalu Desa Bersatu juga menolak pemberian konsesi tambang terhadap ormas. Mereka menilai pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi warga desa setempat yang berlokasi di sekitar tambang.
Presiden Jokowi yang direncanakan hadir dalam acara tersebut diketahui mengutus Menko Polhukam Jenderal (purn) Hadi TJahjanto. Dalam sambutannya Hadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala desa.
“Apresiasi dari saya sebagai Menko Polhukam dimana kepala desa menjadi orang yang setiap saat pintu rumahnya dapat diketuk untuk melayani bermacam-macam keperluan masyarakat,” ucap Hadi yang disambut tawa Ribuan Kepala Desa yang hadir.
Hadi juga mengatakan usai 10 tahun sejak lahirnya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa hingga revisi terbaru undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 perjalanan desa hingga hari ini tentu saja tidaklah mudah.
“Namun kita semua meyakini siapapun yang datang ke desa-desa Indonesia hari ini kemudian membandingkan kondisinya dengan 10 tahun yang lalu pasti mendapati kemajuan yang sangat besar. Hal ini tentunya terjadi berkat peranan dari kepada desa dan para aparat desa,”