JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Guspardi Gaus mengharapkan pemerintah daerah di seluruh Sumbar dapat beradaptasi dan menjalankan program-program yang lebih inovatif dengan adanya undang-undang baru. Pemerintahan kabupaten dan kota di Sumbar kini resmi diatur dengan 14 Undang-Undang (UU) baru yang diundangkan dalam lembaran negara pada 7 Agustus 2024 lalu.
Menurutnya, aturan dalam 14 UU Kabupaten dan Kota di Sumbar itu bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Dengan demikian, pemerintah daerah harus mampu menjalankan produk legislasi itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya dasar hukum yang digunakan masih mengacu kepada UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan.
“Sehingga diperlukan atau alas hukum atau undang-undang baru untuk kabupaten/kota tersebut,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dengan adanya perubahan UU ini, diharapkan Masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dapat lebih proaktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang ada.
Dan yang lebih penting lagi, UU baru untuk 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah mengakomodir tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri.
Karakteristik tersebut yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
“Bagaimanapun filosofi ABS-SBK adalah pijakan moral dan hukum yang kuat bagi masyarakat Minangkabau, yang mencerminkan harmoni antara agama Islam dan tradisi budaya lokal,” ujar tokoh nasional yang kini maju jadi calon bupati kabupaten Agam tersebut.
Diketahui Pada Pilkada 27 November nanti Guspardi Gaus maju sebagai calon Bupati Agam berpasangan dengan Yogi Yolnda ( GG-YY) dengan nomor urut 1.
Menurut Guspardi, dalam waktu dekat, sosialisasi tentang UU baru ini akan dilakukan di setiap kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan dapat mengoptimalkan keberadaan regulasi tersebut.
Sebelumnya UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah disahkan oleh DPR pada (25/7/2022). Secara khusus frasa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) termaktub dalam Pasal 5 huruf c UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka resmilah ABS-SBK menjadi hukum positif.