JAKARTA – Jefry Sinlaeloe mendatangi Pomdam Jayakarta guna menanyakan laporan dirinya terhadap oknum Paspampres Grup D berinisial R yang telah melakukan kekerasan terhadapnya beberapa waktu lalu.
Jefry bersama kuasa hukumnya Yanri Sinlaeloe mendatangi Pomdam Jaya/Jayakarta, di Jl. Sultan Agung No. 33, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
Dirinya menceritakan kejadian bermula saat dia mendapat surat kuasa untuk menagih hutang kepada Jufriadi warga Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 17 September 2024 lalu.
Jufriadi sendiri awalnya mengambil barang berupa kain, yang mana saat itu pembayarannya lancar. Berjalannya waktu pembayaran yang bersangkutan tidak lancar, sehingga Jefry diberikan kuasa untuk mendatangi rumah Jufriadi meminta supaya agar pembayaran tersebut dilunasi.
Jefry mengakui antara dirinya dengan Jufriadi awalnya mempunyai hubungan yang baik mengenai masalah itu. Hingga oknum TNI R datang ke rumah Jufriadi yang membuat Jefry mendapatkan kekerasan fisik.
“Saya tidak mengenal pelaku (R). Kejadiannya pada pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bersama teman, saya mendatangi rumah Jufriadi untuk menagih janji yang sudah dia berikan tetapi ketika itu dia sedang tidak berada di tempat,” ujar Jefry Sinlaeloe kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
“Kami sempat menelepon Jufriadi, tapi dia mengaku sedang berada di luar kota. Dari pada kita berlama-lama disini mendingan kita pulang,” imbuh Jefry kepada temannya saat itu.
Dia melanjutkan, tidak lama setelah itu Jefry ditelepon Jufriadi yang mengatakan dirinya sekitar lima menit lagi sudah berada di rumah. Jefry dan temannya singgah di sebuah warung di seberang rumah Jufriadi yang tiba-tiba disambangi oleh oknum TNI R dengan beberapa rekannya sampai akhirnya Jefry mendapatkan penganiayaan.
“Begitu kami sampai di rumahnya (Jufriadi) belum datang, kita masih di warung. Tiba-tiba oknum tersebut datang dan bertanya yang atas nama kuasa Jefry siapa. Dan, langsung leher saya di piting ke bawah oleh rekannya dan saya terjatuh. Ketika hendak mengambil topi saya yang jatuh saya di tendang menggunakan kaki kanan dan mata kiri saya berdarah. Saat itu saya telepon saudara yang kebetulan sedang melintas di wilayah situ, saya langsung diantar ke RS Kramat Jati,” paparnya.
Masih kata Jefry, saat itu R mengaku sebagai kakak kandung Jufriadi. Dia merasa dijebak oleh Jufriadi saat kejadian tersebut. “Awalnya R tidak mengaku, kemudian dia mengaku sebagai kakak kandungnya Jufriadi. Saya merasa dijebak hingga terjadi penganiayaan yang mana mata kiri saya ditendang,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Jefry, Yanri Sinlaeloe membeberkan alasannya mendatangi Pomdam Jaya / Jayakarta untuk menanyakan proses kelanjutan dari peristiwa tersebut.
“Sudah pernah memberikan surat mengenai peristiwa itu, dan surat kami diterima. Hari ini kami kembali menanyakan proses kelanjutannya seperti apa,” terang Yanri.
“Disini ada kejanggalan, sampai hari ini kami kuasa hukum dan keluarga tidak mendapatkan hasil visum. Kami juga ingin tahu, proses lebih lanjutnya seperti apa, apa motif pengeroyokan. Sebab kalau dia mengatasnamakan keluarga tidak perlu membawa anggota yang banyak, kalau dia datang menggunakan institusi TNI berarti dia harus ada surat tugas. Kami minta kepada institusi TNI agar dibuka secara terang-terangan apa motif peristiwa ini,” sambung Yanri.
Usai bertemu dengan petugas Pomdam Jaya, Yanri menjelaskan bahwa surat yang pernah dilaporkan belum di disposisi. Untuk selanjutnya, kata dia pihak Pomdam Jaya berjanji dalam waktu satu minggu kedepan akan mendisposisikan kepada penyidik. Dan, semua pihak terkait akan dipanggil.
“Pada saat didalam kami mendapatkan informasi bahwa surat belum didisposisikan pada penyidik, sehingga belum tahu penyidik atas nama siapa. Pihak Pomdam Jaya memberikan janji dalam waktu seminggu akan didisposisikan kepada penyidik, korban akan dipanggil dan juga saksi- saksi baru yang bersangkutan (R) bisa dipanggil,” pungkas Yanri.