JAKARTA – Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/10). Kedatangan mereka guna melakukan Judicial Review terhadap pasal 304 dan 308 undang undang kesehatan.
Ketua PKHMK Risma Situmorang menyebut pasal tersebut mengatakan jika petugas medis melakukan kesalahan dan digugat maka mereka meminta izin terlebih dulu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Kalau begini, nantinya masyarakat lagi yang akan dirugikan. Karena akan ada proses yang lama saat masyarakat melakukan gugatan terhadap petugas medis jika petugas tersebut melakukan mal praktik,” kata Risma usai menyerahkan berkas di Gedung MK.
Dilokasi yang sama Kuasa Hukum PKHMK, Petrus Balapationa menyampaikan dirinya bersama 22 kuasa hukum lainnya akan membantu PKHMK meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut.
“Pasal ini harus dihapuskan, karena adanya pasal ini tentunya sangat merugikan khususnya bagi pasien yang mengalami mal Praktik,” terang Petrus.
Dia menuturkan sejak semalam pihaknya mendaftarkan gugatan JR ini ke MK dan siang ini kami menyerahkan berkas gugatan, Surat kuasa hukum dan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
“Prosesnya satu Minggu, tapi kami ingin gerak cepat agar Judicial Review ini bisa segera disidangkan,” tegas Petrus
Petrus kembali menegaskan, pasal 204 dan 208 UU kesehatan tersebut dinilainya sangat merugikan pasien. Artinya mereka yang mengalami pengalaman buruk atau malpraktik tak bisa lagi secara langsung menggugat petugas medis.
“Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jadi semua harus sama, kenapa mereka seperti mememiliki imunitas itu. Kita tidak mau siapapun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana kan diproses. Masa yang mau di proses memberi persetujuan jika permasalahannya bisa diproses atau tidak,” tegasnya