NABIRE – Calon Bupati Nabire Incumbent Mesak Magai dikabarkan memberikan bantuan senilai Rp 1 Miliar kepada salah satu gereja di wilayah Nabire. Pemberian bantuan tersebut diduga dilakukan saat dirinya tengah berkampanye di satu wilayah.
Padahal menurut aturan UU Pemilu memberi bantuan ke gereja atau tempat ibadah lainnya selama masa Pilkada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
“Jika bantuan tersebut disertai dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih atau berisi unsur kampanye terselubung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tulis aturan Pemilu tersebut.
Aturan pemilu nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ada beberapa kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kegiatan itu.
Dugaan Politik Uang (Money Politics) yakni Memberikan bantuan dalam bentuk apa pun, baik uang atau barang, kepada kelompok tertentu dapat dianggap sebagai politik uang jika bertujuan untuk memengaruhi suara.
“Tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya (Pasal 280 UU Pemilu),”
Selain itu ada pula dugaan Kampanye Terselubung. Hal itu bisa terjadi Jika pemberian bantuan dilakukan dengan menyertakan ajakan untuk memilih atau simbol-simbol tertentu yang mengarah kepada kampanye, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Apa yang dilakukan oleh Mesak Magai bisa saja dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Diskualifikasi: Jika terbukti melanggar, kandidat bisa didiskualifikasi dari Pilkada,”
Namun, jika bantuan diberikan secara murni tanpa adanya indikasi kampanye atau simbol politik, biasanya hal ini tidak dianggap pelanggaran. Meski demikian, tindakan ini tetap rentan dipersepsikan sebagai kampanye terselubung.