NABIRE – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire diminta untuk tidak mau diintervensi dalam menanganai kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Kesbangpol Nabire.
“Bawaslu harus tegas. Seluruh masyarakat pastinya memperhatikan dan mengawasi kasus pelanggaran pemilu ini,” kata Pengamat Politik Muhammad Resa dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Resa menuturkan dalam video yang tersebar sudah sangat jelas jika Kepala Kesbangpol Kabupaten Nabire jelas melakukan pelanggaran dimana dia mengajak masyarakat untuk kembali memilih calon petahana yakni Mesak Magai.
“Jelas sekali dalam video tersebut ajakan untuk memilih petahana sehingga Bawaslu saya pikir harus tegas dalam menyikapi masalh ini,” jelasnya.
Resa juga mengatakan, pelanggaran yang dilakuka Kepala Kesbangpol sebagai apratur sipil negara yang diminta netral sangatlah fatal. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan permintaan Kemendagri Tito Karnavian.
“Saya rasa hukuman pemecatan bisa dilakukan karena kesalahan ini sangatlah fatal,” tegasnya.
Diketahui pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.