JAKARTA – Setelah sempat tertunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (8/1), akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Vonis itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Yaitu bersalah menerima gratifikasi Rp 10 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Zul)