Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni tengah lakukan kajian serta evaluasi mengenai perubahan materi Undang-Undang Perintah Daerah (UU Pemda) bersama Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Menurut Sylviana kajian ini perlu dilakukan untuk menyerap aspirasi Pemda guna memberikan pengimbangan materi perubahan dalam UU Pemda tersebut.
“Sudah tugas dan fungsi DPD RI sebagai mitra pemerintah daerah untuk sama-sama melakukan kajian terhadap materi perubahana UU Pemda ini. Karena bagaimanapun, Pemda sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan, harus memperoleh akses yang lebih luas,” terangnya, Selasa (9/1).
Senator asal DKI Jakarta itu menilai, UU Pemda telah mengalami beberapa kali revisi. Ia khawatir, undang-undang itu bergeser dari tujuan utamanya yakni berpihak kepada daerah untuk memajukan daerah.
Sylviana menilai, dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, maka tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita.
“Jika semua urusan strategis ditarik ke pusat, maka daerah berpotensi tidak bisa mengembangkan pembangunan secara massif dan lincah. Contohnya, jika urusan di bidang perizinan, minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan khusus di tarik ke pusat, maka daerah hanya kebagian isapan jempol,” imbuhnya.
Pimpinan Komite I DPD RI juga menegaskan, hakikat keberadaan DPD RI adalah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga, kata Sylvi, daerah semakin berdaulat dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakatnya.
DPD RI segera memprakarsai revisi UU Pemda agar apa yang menjadi kewenangan daerah berimplikasi pada warganya, dan apa yang menjadi kewajiban pusat, tidak boleh mempersempit akselerasi pembangunan daerah.
“Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu,” pungkasnya. (WSH)