JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran duit Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol sepanjang 2023. Jumlah transaksinya melonjak dibanding tahun sebelumnya.
Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Ivan memaparkan, bendahara parpol yang dimaksud bukan hanya bendahara umum, tapi juga bendahara yang ada di berbagai daerah. Sayangnya, Ivan tidak merinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang menerima duit dari luar negeri tersebut.
Yang jelas, menurutnya, transaksi dari luar negeri itu meningkat dari 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi di 2023. “Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan juga kenaikan transaksi pada rekening sejumlah parpol selama 2022-2023. Indikasi kenaikan itu didapat ketika PPATK memasukkan enam juta nama pengurus dan anggota parpol ke dalam sistem mereka.
Hasilnya, kata dia, ditemukan ada 449.607 laporan terkait nama pengurus dan anggota dari 24 parpol dengan jumlah transaksi mencapai Rp 80,67 triliun.
Ivan mengungkapkan, dari setiap rekening ditemukan ada kenaikan jumlah transaksi rata-rata mencapai 400 persen hingga 2.400 persen tiap parpol. Namun, dia tidak bisa menyampaikan nama parpolnya karena laporan ini sifatnya intelijen.
“Dari partai A sampai partai X, 24 parpol. Jumlah nominal itu Rp 80.670.723.238.434, nominal transaksi pengurus dan anggota Parpol yang dilaporkan kepada PPATK,” kata Ivan.
Ia pun menyampaikan, sepanjang 2023, PPATK telah menerima data transaksi keuangan dari 1.040.060 nama Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari seluruh nama itu, ada 256.576 calon legislatif yang menerima uang secara langsung lewat rekening pribadinya. Ada pula yang menerima lewat rekening keluarga atau orang lain sebanyak 761.226 nama.
PPATK kemudian merekam aktivitas perputaran uang dalam rekeningnya. Hasilnya ditemukan ada uang yang masuk dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun. “Orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan ke luar,” jelas Ivan.
Seluruh temuan ini, kata Ivan, selanjutnya akan diserahkan PPATK kepada KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT). Bila dipandang perlu, temuan ini pun bakal disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi, apakah transaksinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Namun, Ivan menegaskan, PPATK tidak masuk dalam ranah politik dan temuannya bersifat objektif tanpa ada maksud menyerang pihak tertentu. “Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana,” pungkasnya.