JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mendorong Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka soal aliran dana Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol sepanjang 2023.
“Kalau keuangan parpol makin transparan kita semakin senang, silahkan tapi ingat PPATK itu lembaga yang hanya bisa mentracking, tidak bisa melakukan penindakan,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, TKN juga meminta kepada Polri dan aparat penegak hukum lainnya proaktif berkoordinasi PPATK terkait aliran dana dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ke parpol.
Namun, Nusron mengingatkan jika tidak semua temuan dari PPATK bisa ditindaklanjuti secara hukum dengan berbagai pertimbangan.
“Penindakannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu. Karena sesungguhnya PPATK hanya mentracking uang masuk dan uang keluar,” katanya.
Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik (Parpol).
“Dinilai saja, apakah ada aliran yang tidak sah atau bermasalah,” jelas Anies, saat berkampanye di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 11 Januari 2024.
Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa, itu menyerahkan kepada pihak berwenang mengusut tuntas temuan itu.
“Aliran ya aliran, tapi apakah ada masalah apa tidak, silahkan dinilai,” sambung Anies.
KPU : Kami Menunggu Laporan Perihal Temuan PPATK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk dari luar negeri ke dalam 21 rekening bendahara partai politik. KPU sedang menunggu adanya laporan tersebut.
KPU hanya berwenang mengevaluasi penggunaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” imbuhnya.
PPATK sebelumnya menemukan adanya aliran ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik. Ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut.
“Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi, dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers pada Rabu (10/1/2024).
Ivan mengatakan nilai transaksi itu mengalami peningkatan dibanding pada 2022. Pada 2023 transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol mencapai Rp 195 miliar.
“Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” kata Ivan.