JAKARTA – Kendaraan dengan plat nomor kode RF terlihat bergentayangan di jalanan wilayah Jakarta Pusat pada Senin (15/1/2024).
Salah satu pengendara di Jakarta Pusat sempat merekam saat mobil jenis sedan warna hitam berplat nomor khusus tersebut melaju tepat di depannya.
“Iya tadi pas jalan dari arah Kemayoran mau ke arah ke Pasar Baru Jakarta Pusat ngelihat ada sedan hitam pakai plat nomor khusus didepan saya,” kata Pengendara yang berinisial BM.
Padahal kan kata dia, kode plat nomor khusus itu sudah tidak boleh dipergunakan kembali, tapi kenapa masih ada yang memakainya. Apalagi saat kendaraan itu melintas terlihat ada petugas Polisi yang berjaga, namun petugas tersebut tidak menindaknya.
“Iya tadi pas lewatin lampu merah kan ada Polisi, tapi didiamin aja,” bebernya.
Plat nomor itu juga disebut dia, sudah habis masa berlakunya kalau dilihat dari tanggal dan tahunnya.
“Di plat terlihat tahun 23, berarti sudah mati kan ya. Berani juga ya si pengemudinya,” ujar dia.
Ia pun berharap agar kepolisian bisa menindaklanjuti tentang penggunaan plat nomor khusus yang sudah tidak diberlakukan kembali itu.
“Berharap pihak kepolisian untuk menindak kalau ada yang pakai nomor plat khusus itu,” ungkapnya.
Kendaraan Plat RF Tidak Berlaku Mulai Oktober 2023
Dilansir dari website Korlantas Polri, penerbitan plat nomor kendaraan RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan akan di stop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Namun, pada kenyataannya sampai saat ini masyarakat masih melihat kendaraan yang menggunakan plat Nopol RF. Semoga saja Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri bisa bersikap tegas dan menindak kendaraan yang masih memakai plat RF.(Rafif)