JAKARTA – Kuasa hukum tersangka kasus film Asusila Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu” kata Tofan, Kamis, (25/1/2024).
Tofan menambahkan sebagai kuasa hukum Siskaee dirinya akan menjadi jaminan agar klien tidak melarikan diri.
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” sambungnya.
Selain itu kata Tofan penangguhan penahanan di lakukan kepada Siskaee dikarenakan klien sedang sakit.
“Jadi memang sebelumnya mbak siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” pungkasnya. (Suroso)