JAKARTA – Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk pria inisial JMW (24), pelaku pembuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. Dalam aksinya, pelaku memalsukan logo website Rabithah Alawiyah dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3).
Dipaparkan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya perihal website yang mengaku sebagai website resmi organisasi Rabithah Alawiyah. Laporan itu diterima pada Desember 2023.
“Sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah,” jelas Kombes Pol Ade Safri.
Menurutnya, JMW memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah dan menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta.
“Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah. Kemudian seseorang yang menguasai atau memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang, jalur tidak resmi di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp4.000.000 per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” urai Kombes Pol Ade Safri.
Dikatakannya juga, Ditreskrimsus Polda Metro sudah melakukan klarifikasi ke organisasi Rabithah Alawiyah. Dan pihak Rabithah Alawiyah mengatakan hanya memiliki satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.
“Klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/,” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.
JMW dibekuk di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu, (28/2) lalu. Juga turut dilakukan penggeledahan pada alat elektronik milik JMW.
“Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu: laptop asus warna abu abu dan handphone vivo warna biru, di mana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah,” paparnya lagi.
Seluruh barang bukti tersebut kini sudah disita, termasuk email, laptop hingga ponsel milik JMW.
“Email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B,” ujar Kombes Pol Ade Safri.
Saat ini, terusnya, JMW sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
JMW yang kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan website tersebut. Ahli pidana dan ITE juga akan dilibatkan dalam kasus ini.