Jakarta – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengemukakan bahwa pembenahan atau moderenisasi terminal penting untuk mempermudah pengguna mendapatkan layanan angkutan umum.
“Terminal bus dan angkutan umum merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pengoperasiannya. Modernisasi terminal dilakukan untuk memudahkan pengguna mendapatkan layanan angkutan umum yang diinginkan,” kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2).
Menurutnya terminal sebagai tempat untuk mengawali dan mengakhiri perjalanan serta
berganti moda dan transfer. Merujuk data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Desember 2023, jalan nasional yang mendukung simpul transportasi masih belum seluruhnya terhubung.
LSimpul transportasi terminal penumpang yang sudah terhubung jalan nasional adalah sebanyak 86 terminal tipe A (73 persen). Sedangkan yang belum terakses langsung jalan nasional sebanyak 36 terminal] tipe A (27 persen),” paparnya.
Adapun perencanaan terminal penumpang meliputi rencana lokasi dan kebutuhan simpul terminal penumpang, penetapan simpul dan lokasi terminal penumpang; dan tipe dan kelas terminal penumpang.
“Simpul transportasi harus memperhatikan keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses. Keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses pada simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum,” imbuhnya.
Lalu proses kedatangan dan keberangkatan dalam terminal transportasi harus menjadi perhatian pada perencanaan (planning), perancangan (design) dan operasional serta penyediaan fasilitas di terminal. Proses tersebut dapat berupa pergerakan yang bersifat random atau juga yang bersifat batch.
Djoko melanjutkan di Indonesia, beberapa terminal juga berfungsi sosial, yakni membantu calon penumpang yang tidak memiliki sejumlah uang yang cukup untuk melanjutkan perjalanan. Biasanya bekerjsama dengan Dinas Sosial pemda setempat agar PO Bus yang dititipkan penumpang tidak mengalami kerugian.
Pembenahan terminal tidak otomatis bisa mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Hingga kini, pemerintah telah membangun dan membenahi banyak terminal, akan tetapi belum bisa mendongkrak pengguna angkutan umum. Beberapa terminal yang dibangun sepi kedatangan angkutan umum. Pembenahan terminal harus diiringi pembenahan angkutan umum di daerah.
Sekarang, tidak sampai 5 persen dari keseluruhan 552 pemerintah daerah yang telah membenahi transportasi umum modern. Dari 38 provinsi, hanya 15 ibukota provinsi yang baru mengembangkan transportasi umum moderen. Bahkan, ada ibu kota provinsi yang sudah tidak memiliki transportasi umum. Transportasi umum moderen yang dimaksud adalah skema pembelian layanan (buy the service).
Terminal di Indonesia, kepemilikan tanah milik pemerintah. Pembangunan infrastruktur oleh investor dengan masa tertentu menjadi milik pemerintah (masa konsesi). Perizinan dari Pemerintah sesuai kewenangannya.
Untuk Terminal Tipe A di Pemerintah Pusat, terminal Tipe B di Pemda Provinsi, Terminal Tipe C di Pemda Kabupaten/Kota. Sementara terminal di Korea Selatan, kepemilikan tanah dan bangunan milik investor.
“Terminal bus menyumbang pendapatan (income) sebesar 8 – 10 persen dari total penghasilan investor, selebihnya bersumber dari aktivitas bisnis di terminal. Perizinan terminal dari pemerintah daerah berdasarkan _City Plan_/Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Wsh)