JAKARTA – Isu penggelembungan suara di pileg 2024 terus menjadi momok bagi partai peserta pemilu ditengah rekapitulasi suara yang saat ini baru selesai digelar.
Adanya dugaan penggelembungan suara juga menyeruak di dapil 2 Jakarta Utara, pasca adanya penghitungan di PPK Cilincing Jakarta Utara.
Tak ayal, adanya dugaan penggelembungan suara di dapil 2 Jakut itu pun mengundang protes dari saksi Partai Demokrat Jakarta Utara, Usman.
Dia mengungkapkan keberatannya karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan hingga pengumuman hasil pleno PPK Cilincing, 5 Maret 20204 lalu.
“Saya atas nama partai Demokrat dengan ini menolak hasil D1 yg dikeluarkan oleh PPK,” ujar Usman ditemui di kantor PPK Cilincing, Rabu (6/3/2024) sore.
Usman mengungkapkan, alasan penolakan itu didasari dengan sejumlah bukti.
Seperti, kata dia hasil D1 yang dikeluarkan PPK Cilincing berubah-ubah pasca adanya rapat pleno, 5 Maret 2024 malam lalu.
Padahal, sambung dia, pada 3 Maret 2024 lalu, para saksi dari parpol-parpol sudah mendapatkan hasil D1 PPK Cilincing.
“Sebelum pleno 5 Maret, sebenarnya pleno itu dijadwalkan 4 Maret. Karena hasil sirekap belum selesai. Keputusannya, rapat pleno hari itu ditunda hingga 5 Maret 2024. Namun, pada saat hasil pleno dibacakan, justru hasilnya berbeda dengan D1 PPK yang dibagikan kepada kami,” katanya.
Yang menambah kecurigaan tim saksi Demokrat lagi, sambung Usman PPK Cilincing baru membagikan D1 hasil yang dibacakan pasca pleno selesai digelar.
“Saat itu, pada 3 Maret 2024, kita para saksi diberikan D1 pdf sebelum pleno dimulai. Tapi yang dibacakan ternyata berbeda dengan yang kita terima dari D1 pdf yang dibagikan. Tentunya, dari hasil yang dibacakan itu langsung banyak saksi mengetahui bahwa ada penggelembungan suara untuk salah satu partai karena hasil D1 tidak sama dengan hasil hitung PPS di tingkat Kecamatan,” katanya.
Sayangnya, jelas Usman karena keterbatasan waktu perbedaan D1 yang dibagikan dan yang dibacakan tidak bisa diperdebatkan karena alasan keterbatasan waktu.
Padahal, sambungnya lagi jika diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Tim saksi Demokrat Jakarta Utara memiliki bukti bukti C1 dan Plano.
“Pleno berlangsung sangat cepat seolah terkondisikan oleh keterbatasan waktu, sehingga setiap yang keberatan tidak ditanggapi, dan hanya dipersilahkan untuk mengisi Berita Acara Keberatan saja. Sementara Pleno berjalan terus, tanpa mengindahkan permintaan saksi atas keberatan-keberatan yang disampaikan para saksi,” kesalnya.
Ketua PPK Kecamatan Cilincing, Arfan yang diminta konfirmasi wartawan via pesan whatsApp dan telepon whatsApp terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara di PPK Cilincing, Jakarta Utara tidak menjawab.