JAKARTA – Pejabat Menengah Polda Metro Jaya AKBP HSH dan Istrinya dilaporkan ke Propam Mabes Polri dalam kasus dugaan pengancaman, tindakan arogansi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelaporan itu dilakukan oleh YAR yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusuf Atmadja pada bulan Mei 2024 lalu. Saat ini penanganan kasus ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.
Yusuf mendatangi Unit Litpers Propam Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik Propam untuk melakukan klarifikasi. “Kami hadir ke Propam untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pengancaman ini,” kata Yusuf usai memberikan klarifikasinya, Selasa (9/7).
Yusuf menjelaskan pelaporan dilakukan terhadap pejabat Polda metro jaya itu setelah sebelumnya pejabat tersebut melakukan tindakan arogansi terhadap kliennya.
“Klien kami dimaki dengan kata kasar sekali. Dia menyebut klien kami sebagai ‘Lonte’,” kata Yusuf sambil menunjukan bukti Chat Whastapp yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
Tak hanya makian secara lisan, makian secara verbal juga sempat dilontarkan oleh HSH saat menyambangi apartemen /kediaman klien yang berada di Surabaya. Saat itu HSH bahkan menunjuk-nunjuk dan mengancam.
“Dalam rekaman dia menunjuk-nunjuk klien kami mengatakan hal yang tidak sepatutnya dikatakan,” jelasnya.
Yusuf menuturkan, kejadian ini bermula saat anak dari oknum polisi yang berjenis kelamin laki-laki dekat dengan klien kami. Kedekatan itu awalnya tidak menimbulkan masalah.
“Namun tiba-tiba ada Whastapp dari nomor yang tak dikenal secara tiba-tiba memaki klien kami,” jelasnya.
“Merasa tidak mengetahui nomor tersebut klien kami lalu melakukan pencarian nomor di sebuah aplikasi yang akhirnya mengetahui jika nomor itu adalah milik istri dari HSH,” jelasnya.
Dijelaskan Yusuf pihaknya juga sudah melakukan somasi terhadap HSH namun dalam pertemuan yang dilakukan justru pihak HSH kembali melakukan hal-hal yang tidak seharusnya.
“Bukannya berdamai kami dan klien kami justru kembali menerima makian dan perkataan yang tidak mengenakan,” tutupnya.
Meski begitu dirinya masih membuka ruang untuk komunikasi sebelumnya nantinya kasus ini akan diajukan sebagai pidana. “Saat ini kami membuka pintu komunikasi. Namun jika hal ini tak diindahkan maka kasus ini akan kami bawa ke jalur Pidana,” tutupnya.