JAKARTA – Satgas Antimafia Bola Polri menuntaskan penyidikan dugaan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 lalu.
“Ada 7 tersangka yang kami sidik jadi tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap.” Kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili, dalam keterangannya (18/1/2024)
Alfis melanjutkan penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa penuntut umum dan selanjutnya pihaknya
penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa penuntut umum.
“Pihaknya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.” Terannya
Menurut keterangan Alfis dari tujuh tersangka, tiga tersangka di kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Sebagian penyuap
“4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap.” Pungkasnya
Untuk di ketahui Ketujuh tersangka, atas nama M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas.
Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, selaku kurir. (Suroso)