JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebanyak 46 kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua tanpa surat resmi atau bodong, yang di simpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad, di Sidoarjo, Jawa Timur, yang akan di selundupkan ke Negara Timor Leste.
“Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Sambung Wira dua orang warga sipil inisial MY dan EL berhasil diamankan pihak kepolisian, sedangkan satu orang insial GS yang berperan sebagai debitur masih dalam pengejaran petugas.
“Selain itu kasus ini juga melibatkan tiga oknum prajurit berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan jadi tersangka, atas dugaan ikut membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor,” ujar Kombes Wira.
Wira juga menyebut ratusan kendaraan bermotor itu dibeli tersangka dengan harga yang bervariasi. Untuk roda dua di beli dengan harga 8 sampai 10 juta rupiah, kemudian di jual ke Timor Leste dengan harga mencapai 15 juta rupiah.
“Roda empat harga belinya 60 sampai 120 juta rupiah dan di jual tersangka Ke Timor Leste seharga Rp 100 sampai dengan 200 juta per unitnya,” terangnya.
“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 sampai dengan 4 miliar pertahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” sambung Wira.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
“Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM).”pungkasnya. (Suroso)